DPR Minta Pemprov DKI Batalkan Juknis PPDB dan Lakukan Seleksi Ulang
Sementara itu, Putra Nababan mengingatkan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkesan mau cuci tangan terhadap calon peserta didik yang tidak lolos zonasi.
Padahal dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 jelas diatur tanggung jawab Pemda.
Putra lantas menyitir Pasal 27 Permendikbud yang menyatakan jika ada anak-anak yang tidak lolos dalam zonasi, Dinas Pendidikan wajib mencarikan sekolah terdekat untuk anak tersebut.
"Jika tidak mendapatkan zona yang sama, dicarikan di zona terdekat, dan itu tidak diperdulikan oleh kepala Dinas Pendidikan, Ya sudah, coba di jalur prestasi. Itu kan cuci tangan juga," tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Kemudian, Dede Yusuf juga menyebut terkait PPDB yang sudah berjalan beberapa tahun ini memang selalu ada masalah tiap tahun.
Komisi X juga sudah berencana meninjau ulang kebijakan itu. Namun waktunya tidak mungkin sekarang karena perlu dibentuk Panja khusus.
"Namun, yang bisa dilakukan untuk DKI saat ini adalah membatalkan Juknis kemarin, dan dimulai baru lagi. Kita tahu ada kekurangan di sana sini, namun kita selamatkan dulu anak-anak yang di DKI ini," tandas politikus Demokrat itu. (fat/jpnn)
Ada tiga poin yang disepakati sebagai rekomendasi Komisi X DPR terhadap proses PPDB DKI Jakarta 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Menag Sebut 500 Kasus Perceraian Karena Beda Pilihan, Dede Yusuf Tanggapi Begini
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri