DPR Minta Pengelola Tol Cipali Segera Pasang Rambu-Rambu dan Lampu Penerangan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Yudi Widiana Adia mengungkaplan, rambu-rambu dan penerangan di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) masih sangat minim. Menurutnya, kondisi sarana penunjang jalan tol sepanjang 116,75 kilometer itu menjadi temuan Komisi V DPR yang perlu segera ditindaklanjuti demi keselamatan penggunanya.
"Tim Komisi V DPR sudah menyusuri ruas Tol Cipali sepanjang 116,75 kilometer. Faktanya memang rambu-rambu, marka jalan dan penerangan sangat minim," kata Yudi di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (3/7).
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV itu menyarankan pengelola Tol Cipali utnuk segera melakukan sosialisasi secara massif kepada pengendara tentang tata cara berkendara yang aman dan nyaman selama melewati ruas tol terpanjang di Indonesia itu. Terlebih, tak lama lagi Lebaran tiba dan tol Cipali akan dilintasi jutaan pemudik.
"Apalagi menjelang lebaran mendatang. Saya rasa masih ada waktu bagi pengelola untuk melengkapi sarana pendukung dan sosilalisasi tentang berkendara aman dan nyaman di Cipali," pinta politikus PKS ini.
Ia mengharapkan keberadan Tol Cipali akan mengurangi beban kepadatan jalur pantura Jawa Barat dan mempercepat perjalanan antara Jakarta-Cirebon. "DPR berharap arus mudik dan balik lebih lancar dan nyaman," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Yudi Widiana Adia mengungkaplan, rambu-rambu dan penerangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak