DPR Minta Penggunaan BBM Euro 4 Jangan Ditunda
Kamis, 18 Mei 2017 – 12:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor di Indonesia harus segera direalisasikan untuk menjamin kualitas udara di masa depan. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi yang semakin mengancam kesehatan masyarakat terutama di kota-kota besar. Pemerintah diminta tetap konsisten untuk memberlakukan BBM Euro 4.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha usai menjadi pembicara dalam Forum Air Quality Asia-World Bank High Level Strategy Session di Markas United Nation Enviroment Programme (UNEP), New York, Amerika Serikat, Selasa (16/5/2017).
“Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan mengenai penerapan BBM berstandar Euro 4 melalui Peraturan Menteri LHK sejak 10 Maret 2017 lalu. Karena itu, kami meminta aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten, bahwa semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib menggunakan BBM standar Euro 4 mulai tahun depan,” tegas Satya dalam rilisnya.
Dalam implementasinya, lanjut Satya, penerapan penggunaan BBM berstandar Euro 4 tersebut tak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi tertentu, melainkan harus melibatkan lintas kementerian untuk saling bersinergi dan berkoordinasi sehingga pelaksanaan di lapangan bisa dipantau secara berkelanjutan dan berkala.
Penerapan bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 4 yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor di Indonesia harus segera direalisasikan untuk menjamin
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?