DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Sebab, Permen tersebut telah menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau memang dianggap perlu untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu, seharusnya pemerintah berani melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bukan malah mengurangi PNBP," kata Saadiah, dalam diskusi Ruang Anak Muda, Sabtu (18/7).
Menurut politisi PKS ini, pengurangan PNBP bagi negara tentunya akan mempengaruhi APBN, dengan demikian Permen ESDM No 8 Tahun 2020 akan sama halnya negara memberi subsidi pada industri tertentu.
Padahal tegas Saadiah, kebijakan serupa seperti memberi subsidi BBM pada industri, telah dicabut pada tahun 2005 lantaran membebankan APBN.
Ia menilai bahwa Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dianggap langkah mundur dari Kementerian ESDM. "Kami harap Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi yang produktif," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan adanya keluhan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas Permen tersebut.
Permen ESDM No 8 Tahun 2020 itu selain memangkas PNBP, juga memotong biaya transmisi dan distribusi yang notabene sebagian besar jaringan pipanya dimiliki PGN.
Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Anggota DPR Dorong Penciptaan Teknologi Blockchain Guna Dukung Industri Kripto
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat