DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
Minggu, 19 Juli 2020 – 13:17 WIB

Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter
"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah.(mg7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum