DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
Minggu, 19 Juli 2020 – 13:17 WIB
"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah.(mg7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru