DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi

DPR Minta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 Dievaluasi
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah.(mg7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi VII DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News