DPR Minta Permenkes tentang Apotek Rakyat Dievaluasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat perlu dievaluasi. Sesuai laporan BPOM, sejauh ini ada 7 apotek rakyat yang ditutup.
Keberadaan apotek ini di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain berpeluang dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Makanya perlu dievaluasi.
"Kalaupun apotek rakyat dibolehkan beroperasi, maka harus diperkuat pola pengawasannya," kata Saleh di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/9).
Permenkes 284/2007 dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU kesehatan No 36/2009. Sebab, aturan itu masih merujuk pada UU kesehatan No 23/1992. Sejalan dengan revisi UU tersebut, permenkes yang menjadi turunannya pun perlu dievaluasi dan disesuaikan.
"Dalam konsiderannya, permenkes itu jelas merujuk pada UU No 23/1992. Sementara, UU kesehatan telah direvisi menjadi UU No 36/2009. Permenkesnya harus dibaca dan dievaluasi lagi. Semangatnya, harus sejalan dengan aturan baru tersebut," tegas politikus PAN itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 tahun 2007 tentang Apotek Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan