DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang

DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
DPR Minta Permentan Budidaya Pangan Dikaji Ulang
Atas ancaman bahaya dari pemberlakuan Permentan tersebut, ujarnya, kami bersama dengan sejumlah LSM seperti Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) serta Advokasi dan Jaringan Bina Desa secara tegas menolak Permentan tentang Pedoman Perizinan usaha Budidaya Tanaman Pangan serta mendesak DPR RI dan pemerintah utuk mengkaji ulang seluruh peraturan dan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang terkait dengan tanah dan kekayaan alam.

"Khusus terhadap pemerintahan SBY kami harapkan segera melakukan Pembaruan Agraria yang menjamin akses dan kontrol atas sumberdaya agraria yang berpihak pada rakyat petani," kata Dwi Astuti. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo minta Menteri Pertanian meninjau ulang rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentani)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News