DPR Minta Polisi Jangan Main Gebuk
Minggu, 02 September 2012 – 22:36 WIB
Bila main gebuk, kata dia, maka oknum tersebut tak beda dengan melakukan Eigenrichting. Menurutnya, itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka mereka harus dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan," bebernya.
Di sisi lain, lanjut dia, bila dicermati saat bertugas mereka tidak menunjukkan surat perintah terlebih dahulu. "Sehingga seperti kejadian di Kediri oleh warga mereka dikira sebagai perampok bersenjata," paparnya.
Bukankah, kata dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. "Nah kalao kejadiannya seperti ini bagaimana, masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata. Bukankah semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan?" tanya dia.
Melihat kejadian yang terjadi di berbagai daerah, Aboebakar menyatakan, Mabes perlu kembali melakukan penyegaran di internal. "Aparat perlu diingatkan agar menjaga profesionalisme dengan memenuhi standart operasional prosedur yang ada, baik yang diatur dalam KUHAP ataupun yang diatur dalam perkap," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy meminta kepolisian mengevaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara