DPR Minta Polisi Jangan Main Gebuk
Minggu, 02 September 2012 – 22:36 WIB
Bila main gebuk, kata dia, maka oknum tersebut tak beda dengan melakukan Eigenrichting. Menurutnya, itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Maka mereka harus dikenakan pasal penganiayaan atau pengeroyokan," bebernya.
Di sisi lain, lanjut dia, bila dicermati saat bertugas mereka tidak menunjukkan surat perintah terlebih dahulu. "Sehingga seperti kejadian di Kediri oleh warga mereka dikira sebagai perampok bersenjata," paparnya.
Bukankah, kata dia, menurut pasal 18 KUHAP penangkapan harus dilakukan dengan menunjukkan surat perintah. "Nah kalao kejadiannya seperti ini bagaimana, masak korban sampai menyangka bahwa ia sedang dirampok karena aparat berpakaian preman main gebuk dan todong senjata. Bukankah semangat hari bhayangkara tahun ini adalah memberikan layanan prima dan anti kekerasan?" tanya dia.
Melihat kejadian yang terjadi di berbagai daerah, Aboebakar menyatakan, Mabes perlu kembali melakukan penyegaran di internal. "Aparat perlu diingatkan agar menjaga profesionalisme dengan memenuhi standart operasional prosedur yang ada, baik yang diatur dalam KUHAP ataupun yang diatur dalam perkap," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy meminta kepolisian mengevaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex