DPR Minta Polisi Tindak Bupati Ngada
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia meminta polisi bertindak tegas atas pemblokiran Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol yang menghalangi-halangi pesawat milik Merpati yang terbang dari Kupang dan hendak mendarat di Bandara Soa diduga orang suruhan Bupati Ngada, Marianus Sae.
Yudi mendesak aparat kepolisian segera menjerat Marianus Sae dengan sanksi sesuai UU penerbangan karena telah melanggar. Bentuk pelanggaran itu kata dia diatur Pasal 210 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.
Adapun sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan, setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dan hukuman lebih berat dikenakan pada orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Apa yang dilakukan Bupati Ngada jelas-jelas melanggar pasal 210 dan membuat halangan (obstacle) di landasan sehingga pesawat tidak dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Yudi dalam keterangan persnya yang diterima JPNN.com, Senin (23/12). (awa/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia meminta polisi bertindak tegas atas pemblokiran Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat