DPR Minta Polisi Ungkap Mafia Tanah di Balik Kasus Dino Patti Djalal
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian harus menuntaskan kasus perubahan kepemilikan sertifikat rumah milik orang tua mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.
Selain menangkap pelaku pemalsuan, aktor-aktor di belakang yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus ini, harus diungkap.
“Pihak kepolisian harus turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah yang dilaporkan Pak Dino," kata anggota Komisi II DPR RI yang membidangi agraria, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Senin (15/2) malam.
Kasus yang terjadi pada Dino Pati Djalal itu, menurut Guspardi, adalah preseden buruk bagi Kementerian ATR/BPN. Terlebih kasus penyerobotan lahan ini tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil.
“Ini menandakan manajemen di ATR/BPN sangat buruk, dan perlu dievaluasi, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi,” kata Guspardi.
Politikus dari Partai Amanat Nasional ini menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan, selain penyerobotan tanah hingga sertifikat ganda.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengambil sikap dan mencari solusi atas sederet permasalahan mengenai sertifikat tanah.
"Artinya, BPN perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dari sistem pertanahan selama ini," imbuh dia.
DPR meminta Polisi untuk mengungkap mafia tanah di balik kasus Dino Patti Djalal.
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN