DPR Minta Presiden Hindari Perpu
Jumat, 14 Agustus 2009 – 15:48 WIB

DPR Minta Presiden Hindari Perpu
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menginginkan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pengadilan Tipikor. Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan, pihaknya menjamin RUU Pengadilan Tipikor akan dituntaskan pada masa sidang DPR saat ini sebelum DPR periode 2004-2009 berakhir masa bhaktinya pada 30 September mendatang. Menurut Agung, jangan sampai DPR gagal menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor sehingga Presiden terpaksa menerbitkan Perpu. "Dewan tidak berkehendak presiden mengeluarkan perpu apabila DPR tidak mampu menyelesaikannya," tandasnya. Karenanya Agung meminta kepada fraksi-fraksi dan juga Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor untuk memprioritaskan penyelesaiannya.
Penegasan Agung itu disampaikannya saat membuka masa persidangan DPR RI pada rapat paripurna DPR yang digelar Jumat (14/8) pagi. Pada paripurna yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pejabat tinggi negara serta perwakilan negara sahabat itu, Agung juga menegaskan, DPR akan menempatkan RUU Pengadilan Tipikor sebagai prioritas utama.
Baca Juga:
"Akan halnya dengan RUU Pengadilan Tipikor, sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam masa sidang ini. Ini untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menginginkan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan