DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
Jumat, 25 November 2011 – 05:26 WIB

DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah. Banyaknya usulan dari daerah yang sudah masuk melalui pemerintah maupun DPR harus secepatnya disikapi.
Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menilai, pemerintah dalam hal ini presiden terkesan membuat persoalan pemekaran daerah menjadi wilayah abu-abu. "Jika presiden tak ingin ada pemekaran, maka cabut saja PP-nya. Jangan buat masyarakat marah, ini mau ada pemekaran atau tidak," tegas Ganjar Pranowo, sebelum rapat internal Komisi II, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (24/11).
Dia lantas mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran masih berlaku. PP tersebut adalah turunan dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini yang banyak dipertanyakan daerah. Sebab, ada seratusan lebih usulan (pemekaran) yang sudah masuk ke DPR, yang masuk di pemerintah sekitar 180-an," ujar Ganjar.
Baru belakangan, lanjut dia, kebijakan moratorium pemekaran daerah disampaikan Presiden SBY, yaitu pada sekitar 2010. "Masak undang-undang kalah dengan titah raja?Hukum kalah dengan statemen seorang Presiden SBY," tandas politisi PDIP tersebut.
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah.
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa