DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran

DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah. Banyaknya usulan dari daerah yang sudah masuk melalui pemerintah maupun DPR harus secepatnya disikapi. 

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menilai, pemerintah dalam hal ini presiden terkesan membuat persoalan pemekaran daerah menjadi wilayah abu-abu. "Jika presiden tak ingin ada pemekaran, maka cabut saja PP-nya. Jangan buat masyarakat marah, ini mau ada pemekaran atau tidak," tegas Ganjar Pranowo, sebelum rapat internal Komisi II, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (24/11).

Dia lantas mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran masih berlaku. PP tersebut adalah turunan dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini yang banyak dipertanyakan daerah. Sebab, ada seratusan lebih usulan (pemekaran) yang sudah masuk ke DPR, yang masuk di pemerintah sekitar 180-an," ujar Ganjar.

Baru belakangan, lanjut dia, kebijakan moratorium pemekaran daerah disampaikan Presiden SBY, yaitu pada sekitar 2010. "Masak undang-undang kalah dengan titah raja?Hukum kalah dengan statemen seorang Presiden SBY," tandas politisi PDIP tersebut.

JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News