DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran

DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
DPR Minta Presiden Perjelas Status Pemekaran
Selama ini, dalam sejumlah kesempatan, pemerintah memberikan alasan melakukan moratorium salah satunya karena kenyataan evaluasi negatif pemekaran daerah. Di sejumlah daerah, pemekaran dinilai gagal. "Semestinya syarat pemekarannya yang diperketat, bukan diambangkan. Masak undang-undang kalah dengan (pernyataan) moratotium, harusnya PP-nya diperbaiki semisal dengan memperketat syarat," tandas Ganjar, kembali.

Sebagaimana diketahui, sejak UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda dilansir, langsung terjadi ledakan pemekaran di berbagai wilayah. Hanya dalam kurun 10 tahun, telah terbentuk 205 daerah otonom baru. Terdiri, dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 33 kota.

Atas pemekaran tersebut, jumlah kabupaten melonjak dari 234 menjadi 398. Atau, jika diprosentasekan naik 70 persen. Sedangkan, jumlah kota juga meningkat 57 persen, dari 59 menjadi 93 wilayah. Terakhir, provinsi naik 22 persen, dari 27 menjadi 33 provinsi. (dyn)

JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memperjelas status moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News