DPR Minta Proses Adopsi Ang Diaudit

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati meminta penegak hukum turut mendalami proses adopsi Ang. Menurut Reni, peristiwa ini yang menimpa Ang telah meruntuhkan moral bangsa.
"Hulu dari persoalan ini salah satunya terletak pada tidak dilaksanakannya aturan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur di Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Reni melalui siaran persnya di gedung DPR Jakarta, Jumat (12/6).
Salah satunya ialah Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain itu, ada pula Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Politikus perempuan dari Fraksi PPP ini,a menilai ada sejumlah masalah yang patut digarisbawahi dari pengangkatan Ang oleh Margareith. Di antaranya ialah proses adopsi yang diduga tanpa melalui prosedur yang benar sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh proses pengangkatan anak atas Ang. "Aparat penegak hukum jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," tegas Reni. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati meminta penegak hukum turut mendalami proses adopsi Ang. Menurut Reni, peristiwa ini yang menimpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap