DPR Minta Proyek e-Passport Dikaji Ulang

DPR Minta Proyek e-Passport Dikaji Ulang
DPR Minta Proyek e-Passport Dikaji Ulang
Saat ditanya apakah Panja Keimigrasian DPR akan menanyakan hal itu ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yani tidak menampiknya. "Ya, kita akan persoalkan. Kita evaluasi juga masalah proses pengadaan e-passport," ucapnya.

Ditegaskan pula, lebih baik pemerintah menunda realisasi e-passport daripada kedodoran dan bermasalah di kemudian hari. Yani menyodorkan asumsi bahwa setidaknya perlu persiapan minimal enam bulan hingga e-passport diterbitkan.

"Sudah selayaknya (ditunda) supaya persiapan dan infrastrukturnya bagus dulu. Lebih baik penataan dulu. Ditunda sampai enam bulan sampai semua infrastruktur bisa siap. Dan yang penting, tentu saja harus terbuka proses pengadaannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM akan mulai mengeluarkan e-passport pada 2011. kemenkumham juga sudah menunjuk rekanan yaitu Peruri sebagai perusahaan pencetak passport dan satu perusahaan lain sebagai penyedia sistem. Namun Kemenkumham tidak pernah membuka perusahaan yang menjadi rekanan itu.(ara/jpnn) 

JAKARTA - Rencana Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan e-passport (paspor elektonik) pada Januari 2011 nanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News