DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
Kamis, 17 Mei 2012 – 05:28 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai Peraturan Menteri No.77 Tahun 2011 yakni sebesar Rp 1,25 miliar per jiwa. Selain itu, Komisi V juga akan memanggil pihak Kemenhub dan stakeholder yang terkait untuk meminta klarifikasi terkait kecelakaan pesawat itu. ”Sudah diusulkan ke pimpinan komisi dan rencananya akan diagendakan dalam rapat kerja pekan depan,” jelasnya.
Permintaan itu dikemukakan Marwan Jafar yang juga Ketua Fraksi PKB di DPR. ”Kami akan memanggil menteri yang bersangkutan kalau peraturan menteri yang dikeluarkan kementeriannya tidak dipatuhi,” tegas Marwan, di Gedung Parlemen RI, Rabu (16/5).
Baca Juga:
Marwan megatakan, perusahaan Sukhoi sebenarnya sangat mampu memenuhi klaim asuransi sesuai Permen No.77 tahun 2011 itu. ”Jadi bukan santunan USD 50 ribu dolar seperti yang disampaikan pemerintah Rusia. Itu kan sama saja dengan sekitar Rp 450 juta. Ini masalah nyawa yang hilang dan beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Jadi tolong penuhi Permen Nomor 77 tahun 2011 itu,” tegas Marwan lagi.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Marwan juga meminta agar akses informasi terkait kecelakaan pesawat SSJ 100 itu dilakukan satu pintu saja, yakni keterangan dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).
JAKARTA - Komisi V DPR meminta Menteri Perhubungan EE Mangindaan untuk memerjuangkan asuransi bagi setiap korban penumpang pesawat SSJ 100 itu sesuai
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap