DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
Minggu, 04 Juli 2010 – 17:01 WIB

DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN) M Taslim, mendesak Presiden untuk segera memberikan penjelasan tentang keterangan status Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang dipertanyakan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra. Alasan Taslim, karena pemerintah sepertinya kesulitan menjelaskan dudu perkara Keppres pengankatan Hendarman.
"Presiden harus segera memberikan penjelasan soal tudingan Yusril yang mengatakan Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung ilegal karena periodesasi masa jabatannya sudah lama berakhir, sementara Kepres pengangkatannya kembali tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah," kata Taslim di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-46, di Yogyakarta, Minggu (4/7).
Baca Juga:
Menurut Taslim, jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan soal dasar hukum posisi Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung, jelas hal itu itu akan menimbulkan preseden buruk baik bagi institusi kejaksaan maupun pemerintahan secara keseluruhan. Jika ternyata Kepresnya memang tidak ada, sambung Taslim, jelas ini satu kecerobohan yang semestinya tidak terjadi.
"Karena ini menyangkut legalitas penegak hukum yang harus diberikan presiden kepada pembantunya sebelum melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," papar Taslim.
YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN) M Taslim, mendesak Presiden untuk segera memberikan penjelasan tentang keterangan
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?