DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
Minggu, 04 Juli 2010 – 17:01 WIB

DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
Saat ditanya bahwa ada anggapan pejabat negara yang sudah berakhir periodesasi tugasnya tidak perlu Keppres pemberhentian, Taslim mengingatkan bahwa cara berfikir seperti itu dalam mengurus pemerintahan sangat membahayakan. "Kalau itu dicari-carikan alasannya dan ternyata bisa diterima, maka tidak perlu ditegaskan soal batas waktu jabatan terhadap semua pembantu presiden," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu.
Lebih lanjut Taslim menjelaskan bahwa dalam tradisi pemerintahan selama ini, Jaksa Agung secara resmi diangkat dengan Kepres dan pelantikkannya bersamaan dengan para menteri anggota kabinet lainnya. Hanya saja, hal tersebut memang tidak terjadi dalam kasus Hendarman.
Hendarman menjadi Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Mei 2007. Posisi Hendarman berlanjut saat SBY mengumumkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Sebelumnya, permintaan serupa juga dilontarkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Menurutnya, Presiden SBY harus menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.(fas/jpnn)
YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN) M Taslim, mendesak Presiden untuk segera memberikan penjelasan tentang keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan