DPR Minta Seleksi CPNS Ada Formasi Khusus Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pemerintah harus mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Arwani Thomafi meminta pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer K2 yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani di Jakarta, Rabu (22/1) malam.
Dia mengatakan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.
Hal itu menurut dia sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Politisi PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau "roadmap" yang lebih jelas.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujarnya.
Arwani mengatakan Pemerintah dalam Raker dengan Kementerian PANRB menyebut skema penyelesaian tenaga honorer sampai tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta pemerintah membuka formasi khusus untuk honorer K2 pada seleksi CPNS.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas