DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu.
Tujuannya ialah menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.
"Kami perlu kodifikasi hukum acara sengketa pemilu karena selama ini penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum," kata Rifqi.
Hal itu dikatakan dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).
Dia mencontohkan sengketa di pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.
Selain itu, menurut dia, PSU yang berkali-kali menunda kepastian hukum dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang seharusnya menjadi hak pejabat publik yang memenangi kontestasi.
"Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik, masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu memangkas waktu mereka menjabat, kami menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian," ujarnya.
Rifqi menyadari kodifikasi hukum penyelesaian sengketa pemilu harus melibatkan berbagai pihak dan prosesnya di DPR harus lintas alat kelengkapan dewan.
DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas