DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
Jumat, 10 Juni 2022 – 10:06 WIB
Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)
DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
- Penjambret di CFD yang Viral Tertangkap, Sahroni Minta Polisi Tingkatkan Patroli
- DKPP Pecat Hasyim, Komisi II Segera Gelar Rapat Mengangkat Komisioner KPU Baru
- Kunjungi Batam, Putu Rudana Dorong Pengembangan Cross Border Tourism
- Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional
- Urgensi Amendemen UUD 1945