DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
Jumat, 10 Juni 2022 – 10:06 WIB
Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)
DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas