DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini

DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Humas DPR RI

Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.

Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)

DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News