DPR Minta Sengketa Pemilu Ditangani dengan Upaya Ini
Jumat, 10 Juni 2022 – 10:06 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk Mengawal Tahapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Humas DPR RI
Dia mencontohkan lembaga-lembaga terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan MK yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR kepada pimpinan agar bisa diselesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja," katanya. (mrk/jpnn)
DPR menyatakan bahwa Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa pemilu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa