DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan

DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan
Gedung DPR, Senayan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto segera menuntaskan kesimpangsiuran impor senjata api kombatan ke instansi non-militer.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan, persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi, Permenhan nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi di Luar Kemenhan dan TNI.

Bobby mengatakan, bila perlu diinisiasi memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan 12 instansi non-militer yang menggunakan senjata.

"Agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI," kata Bobby, Senin (2/10).

Dia menuturkan, spesifikasi yang perlu diatur kira-kira penggerak kombinasi mekanik dan gas, tembakan tunggal, semi otomatis (rentetan dua atau tiga peluru) dan otomatis full (rentetan).

Kemudian, lanjut Bobby, jarak tembak efektif 100 meet ke atas, kaliber 5,56 mm ke atas, peluru tajam dan peluru tajam inti baja.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait persoalan senpi.

Dia mengatakan, nanti Komisi III DPR akan mengundang kapolri secara khusus mengklarifikasi informasi ini.

Persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News