DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan
Senin, 02 Oktober 2017 – 16:12 WIB

Gedung DPR, Senayan
"Mestinya hari ini kami RDP (rapat dengar pendapat) dengan kapolri, tapi beliau punya kesibukan yang sangat penting dan tidak bisa dihindarkan. Untuk itu (rapat) kami tunda," katanya, Senin (2/10).(boy/jpnn)
Persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik