DPR Minta Simpang Siur Senpi Diluruskan
Senin, 02 Oktober 2017 – 16:12 WIB
"Mestinya hari ini kami RDP (rapat dengar pendapat) dengan kapolri, tapi beliau punya kesibukan yang sangat penting dan tidak bisa dihindarkan. Untuk itu (rapat) kami tunda," katanya, Senin (2/10).(boy/jpnn)
Persoalan itu perlu ditata kembali sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senpi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
- Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Asal-Usul Senpi & Amunisi Ilegal di Bekasi
- Bidan di Dumai Diancam Pakai Senpi dan Dirampok Pasiennya