DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:13 WIB
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek dipertanyakan Komisi I DPR RI. Rincian detail yang dilakukan pemerintah dinilai tidak berpihak kepada industri alutsista dalam negeri. Sementara, lanjut Hasanudin, untuk TOT (transfer of technologi), Indonesia malah harus membayar lagi sebesar USD 1,5 juta. "Belum lagi harus membayar untuk sistem senjata dan pelurunya," imbuhnya.
Meski begitu, kontrak tentang pengadaan Kapal Perusak Kawal Rudal 10514 telah dilaksanakan, Selasa (5/6) lalu. Rencana pengadaannya memang telah disetujui DPR RI. "Rencananya kapal perang itu akan dibangun di PT PAL dengan melibatkan para teknisi anak bangsa. Tapi ternyata rincian detail kontrak yang dilakukan pemerintah banyak dipertanyakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, Rabu (6/6).
Hasanudin menjelaskan, kapal itu sekarang dipastikan akan dibangun di galangan kapal Belanda. "Dari nilai kontrak sebesar USD 220 juta, Indonesia (PT PAL) hanya mendapat pekerjaan sebesar USD 7 juta saja atau kurang dari 3 persen," ungkap Hasanudin.
Baca Juga:
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat