DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:13 WIB

DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Menurut Hasanudin, kondisi kontrak semacam itu bertentangan dengan jiwa Keppres No 35 tahun 2011 tentang pengadaan alutsista terutama pasal 4 ayat 2 ( d ). "Di sana disebutkan, dalam pemenuhan kebutuhan alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri," bebernya.
Baca Juga:
Untuk itu, kata Hasanudin, Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama. "Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda" Padahal pabrik kapal Orizonte dari Italia menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25 persen, dan siap melibatkan perusahaan lain seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lainnya," pungkas Hasanudin. (yay)
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo