DPR Minta Tinjau Ulang Kontrak Alutsista
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:13 WIB
Menurut Hasanudin, kondisi kontrak semacam itu bertentangan dengan jiwa Keppres No 35 tahun 2011 tentang pengadaan alutsista terutama pasal 4 ayat 2 ( d ). "Di sana disebutkan, dalam pemenuhan kebutuhan alutsista TNI sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri," bebernya.
Baca Juga:
Untuk itu, kata Hasanudin, Komisi I DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama. "Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda" Padahal pabrik kapal Orizonte dari Italia menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan local content minimal 25 persen, dan siap melibatkan perusahaan lain seperti PT Pindad, PT Karakatau Steel dan lainnya," pungkas Hasanudin. (yay)
JAKARTA - Kontrak kerja antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Director Naval Sale of Damen Schelde Naval Shipbuilding Evert van den Broek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik