DPR Minta TNI Tegakkan Aturan Ini
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan ada aturan di TNI bahwa di luar kedinasan, prajurit TNI dilarang membawa senjata api. Peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota Kostrad TNI di Cibinong awal pekan ini, pertanda bahwa aturan tersebut tidak ditegakkan.
“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, nah aturan itu yang harus ditegakkan secara konsisten. Pastikan bahwa di luar jam dinas tak ada anggota TNI bawa senjata api,” kata Mahfudz Siddiq, Jumat (6/11).
Kepastian anggota TNI tidak membawa senjata di luar jam dinas lanjutnya, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas kehidupan di wilayah publik semakin meningkat.
“Termasuk di jalan raya, orang tiba-tiba bisa stres karena kondisi lalu lintas. Kondisi tersebut juga bisa dialami oleh anggota TNI. Kalau dia bawa senjata api, dengan mudah disalahgunakan,” ujar politikus PKS ini.
Demikian juga halnya terhadap regulasi yang mengatur bahwa senjata api melekat untuk perwira, sedangkan Bintara dan Tamtama hanya saat operasi. "Ini tetap saja soal penegakkan disiplin yang menentukan," tegas Mahfudz.
Secara umum ujarnya, yang membedakan TNI dengan sipil itu adalah soal disiplin.
“Menyikapi kasus penembakan di Cibinong, berarti TNI kecolongan karena adanya kelalaian dalam mekanisme kontrolnya. Terlepas dari itu, tetap saja ini pelanggaran serius,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan ada aturan di TNI bahwa di luar kedinasan, prajurit TNI dilarang membawa senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living