DPR Minta TNI Tegakkan Aturan Ini
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan ada aturan di TNI bahwa di luar kedinasan, prajurit TNI dilarang membawa senjata api. Peristiwa penembakan warga sipil oleh anggota Kostrad TNI di Cibinong awal pekan ini, pertanda bahwa aturan tersebut tidak ditegakkan.
“Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, nah aturan itu yang harus ditegakkan secara konsisten. Pastikan bahwa di luar jam dinas tak ada anggota TNI bawa senjata api,” kata Mahfudz Siddiq, Jumat (6/11).
Kepastian anggota TNI tidak membawa senjata di luar jam dinas lanjutnya, menjadi sangat penting mengingat kompleksitas kehidupan di wilayah publik semakin meningkat.
“Termasuk di jalan raya, orang tiba-tiba bisa stres karena kondisi lalu lintas. Kondisi tersebut juga bisa dialami oleh anggota TNI. Kalau dia bawa senjata api, dengan mudah disalahgunakan,” ujar politikus PKS ini.
Demikian juga halnya terhadap regulasi yang mengatur bahwa senjata api melekat untuk perwira, sedangkan Bintara dan Tamtama hanya saat operasi. "Ini tetap saja soal penegakkan disiplin yang menentukan," tegas Mahfudz.
Secara umum ujarnya, yang membedakan TNI dengan sipil itu adalah soal disiplin.
“Menyikapi kasus penembakan di Cibinong, berarti TNI kecolongan karena adanya kelalaian dalam mekanisme kontrolnya. Terlepas dari itu, tetap saja ini pelanggaran serius,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan ada aturan di TNI bahwa di luar kedinasan, prajurit TNI dilarang membawa senjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong