DPR: MK Tak Berhak Atur Jadwal Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya hanya memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan uji materi undang-undang terhadap UUD. Di luar kewenangan tersebut, MK mestinya lebih selektif untuk mengendalikan kemauannya.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR, DR Mazuki Alie, menyikapi keputusan MK yang ikut campur menentukan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019.
"MK itu hanya berhak menerima atau menolak uji materi yang diajukan Effendi Ghazali Cs atau masyarakat lainnya. Urusan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi sepenuhnya tanggungjawab KPU, pemerintah dan semua pihak terkait. MK bukan penyelenggara pemilu, jadi selektif jugalah dalam menjalankan kewenangan" kata Marzuki Alie, Minggu (26/1).
Kalau MK ikut serta dalam menetapkan jadwal penyelenggaraan pemilu dengan sistemnya, menurut Marzuki Alie, untuk apa ada penyelenggara pemilu?.
Lebih lanjut, Marzuki mengungkap kekuawatirannya terhadap pelaksanaan pemilu 2014 yang keabsahannya sangat rawan digugat dalam kaitannya dengan pemilu 2019.
"Saya tidak tahu kalau ada yang menggugat pelaksanaan pemilu yang tidak serentak, menggugatkanya kemana. Kalau ke MK kan tidak mungkin karena MK yang memutuskan pemilu serentak baru 2019," ujar Marzuki Alie. (fas/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya hanya memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan uji materi undang-undang terhadap UUD. Di luar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga