DPR Mulai Bahas Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu sudah masuk ke Komisi II DPR pekan lalu dan harus diputuskan pada masa sidang dewan ini.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, nantinya penolakan atau persetujuan perppu itu akan ditentukan dalam rapat paripurna dewan. Draf perppu dari pemerintah tidak akan diganggu lagi.
"Perppu itu kami posisinya hanya menerima atau menolak di tingkat paripurna. Berbeda dengan pembahasan undang-undang," ujar Amali, Kamis (7/9).
Politikus Golkar itu menambahkan, nantinya Komisi II DPR tetap akan mengundang stakholder terkait untuk dimintai pendapat dan memperkuat masukan. Menurut dia, kemungkinan undangan itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Artinya yang pikirannya sudah pasti tidak setuju sama perppu ormas ya dikuatkan, bagi bagi setuju ya dikuatkan. Kami akan undang ahli baik yang pro maupun yang kontra," ujarnya.
Menurut dia, masukan dari masing-masing pihak nanti bisa saja merubah sikap. "Misalnya, yang awalnya menolak jadi menerima," jelasnya.(boy/jpnn)
Komisi II DPR akan segera mengundang pihak-pihak terkait guna meminta pendapat dan masukan untuk menentukan sikap atas Perppu Ormas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI