DPR Mulai Menyusun RUU Perlindungan Lansia Menjelang Bonus Demografi

DPR Mulai Menyusun RUU Perlindungan Lansia Menjelang Bonus Demografi
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda membahas RUU Perlindungan Lansia. Ilustrasi Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Menurut dia, berdasarkan data tersebut, jumlah populasi lansia di Indonesia diperkirakan terus melonjak selama beberapa dekade ke depan.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada 2050 atau sekitar 74 juta lansia," katanya.

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya RUU Kesejahteraan Lansia sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR, diharapkan kapasitas penanganan lansia di masa depan lebih baik.

Nurhuda menjelaskan, Komisi VIII DPR telah meminta BKD untuk menyusun draf RUU Kesejahteraan Lansia dan telah dipaparkan pada Rabu.

Menurut dia, ada beberapa poin yang perlu diperjelas dalam naskah akademik (NA). Misalnya, terkait definisi lansia yang dibatasi usia 60-65 tahun.

"Ada beberapa tahap prosesnya ke depan, ini baru menyetujui draf yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR," katanya.

Nurhuda mengatakan, setelah diproses di Baleg, RUU ini dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR dan dibahas di komisi VIII. (mrk/jpnn)

DPR RI mulai menyusun RUU Perlindungan Lansia menjelang bonus demografi di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News