DPR Mulai Pesimistis UU Perlindungan Data Pribadi Bakal Terealisasi
Sementara, di sisi lain masih banyak RUU yang sudah masuk untuk dibahas. Menurut dia, kalau dibawa ke periode berikutnya bisa saja dimulai dari awal lagi.
“Kecuali mereka mau gunakan (yang sudah ada), kan masih ada inkumben, masih bisa, tinggal sikap-sikap fraksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua DPR Minta Kemenkominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Supiadin menambahkan, secara substansi dia setuju dengan pemerintah yang ingin melindungi semua data pribadi masyarakat. Sebab, lanjut Supiadin, persoalan data pribadi masyarakat ini bisa menjadi tindak kejahatan kalau disalahgunakan.
“Karena kalau bocor dan data pribadi keluar berbahaya karena bisa disalahgunakan. Misalnya, pencurian data, pembobolan kartu kredit, tabungan, dan lainnya,” ungkap Supiadin.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6). (boy/jpnn)
Menurut Supriadin, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR
Redaktur & Reporter : Boy
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia