DPR Mulai Proses Voting Pemilihan Calon Hakim Agung
Tak Ada Wajah Bahrudin Nashori Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI memulai proses pemilihan Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Pemilihan melalui mekanisme voting itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Gde Pasek Suardika.
Namun, berdasarkan pantauan di ruang komisi hukum DPR itu belum semua anggotanya hadir. "Karena sebagian masih ada yang dijalan, kita mulai saja penyerahan hak suaranya," kata Pasek saat memimpin proses pemilihan, Senin (23/9) malam.
Pasek mengatakan, masing-masing anggota komisi punya 4 hak suara. Artinya, setiap anggota komisi bisa memilih maksimal empat dari 12 nama yang ikut seleksi hakim agung. Namun, hanya 4 orang yang akan terpilih untuk menjabat 5 tahun ke depan.
Prosesi pemilihan hakim agung sendiri terlihat santai. Masing-masing anggota dipanggil untuk memasukkan selembar kertas berisi 12 nama calon hakim agung ke dalam kotak transparan yang diletakkan di tengah ruang sidang.
Beberapa anggota yang sudah menyerahkan suaranya di antaranya Ruhut Sirompul, Bambang Soesatyo, Adang Dorojatun dan sejumlah anggota Komisi lainnya.
Hanya saja, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Bahrudin Nashori sudah tidak terlihat lagi. Anak buah Muhaimin Iskandar itu digeser ke Komisi II DPR, untuk selanjutnya diganti oleh anggota FPKB lainnya, Abdul Manik Haramain.
Bahruddin merupakan anggota Komisi III DPR yang sebelumnya kepergok wartawan saat sedang bertemu dengan salah seorang calon hakim agung, Sudrajat Dimyati. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI memulai proses pemilihan Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Pemilihan melalui mekanisme voting itu dipimpin langsung oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata