DPR Mulai 'Serang Balik' KPK
Persoalkan Deponeering Bibit-Chandra, RDP Deadlock
Senin, 31 Januari 2011 – 14:05 WIB

RAPAT - Jajaran pimpinan KPK di sela rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Senin (31/1). Rapat ini sendiri akhirnya deadlock dan harus diskors 24 jam. Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Komisi III agaknya mulai menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca ditahannya 19 politisi penerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada 2004, Miranda S Goeltom. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, anggota Komisi III 'mengusir' dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kehadiran Bibit-Chandra lantas juga dipersoalkan oleh Gayus Lumbuun. Menurutnya, perlu ada kejelasan sikap dari Komisi III DPR, karena status Bibit-Chandra sangat prinsipil.
"Kami minta dua pimpinan KPK legowo meninggalkan sidang," kata Nasir Djamil, dalam RDP dengan KPK di Gedung Nusantarta II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Permintaan ini diawali oleh anggota Komisi III lainnya, Trimedya Panjaitan, yang mempersoalkan kehadiran Bibit-Chandra. Alasannya, kasus Bibit-Chandra soal dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terhadap Anggoro Widjojo belum selesai, meskipun sudah dilakukan deponeering (oleh) Jaksa Agung, Basrief Arief.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III agaknya mulai menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca ditahannya 19 politisi penerima suap pada pemilihan
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan