DPR Ngebet Merevisi UU KPK, Presiden Jokowi Panggil Menteri Yasonna

DPR Ngebet Merevisi UU KPK, Presiden Jokowi Panggil Menteri Yasonna
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com/Natalia Fatimah

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9). Pemanggilan itu tekait langkah DPR menggunakan hak inisiatifnya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Selain Yasonna, ada sejumlah menteri yang ikut dalam pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi. Antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Yasonna yang ditemui usai pertemuan tertutup itu mengaku telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK hasil inisiatif DPR. Namun, menteri asal PDI Perjuangan itu masih mempelajarinya.

BACA JUGA: Ribuan Dosen Siap Turun Gunung Bela KPK

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menegaskan, Presiden Jokowi memiliki perhatian terhadap sejumlah isu RUU KPK yang jadi polemik. Hanya saja, Yasonna enggan memerinci hal-hal dalam RUU KPK yang jadi perhatian Presiden Jokowi.

"Ya ada beberapa concern beliau ya. Kami harus baca dulu kan. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kilahnya.

Meski demikian Yasonna memastikan Jokowi belum menerbitkan surat presiden (surpres) tentang penugasan kepada menteri terkait untuk membahas RUU itu bersama DPR. "Sampai sekarang belum," tandasnya.(fat/jpnn)


Presiden Jokowi memanggil Menkumham Yasonna H Laoly untuk membahas RUU KPK hasil usul inisiatif DPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News