DPR Ngotot Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, Ada Apa sih?
"Jangan paksa KPK buka rekaman di rapat komisi," terang alumnus fakultas hukum UGM itu.
Langkah hak angket itu merupakan upaya dewan untuk mengintervensi proses hukum di komisi antirasuah. Sebab, kasus e-KTP masih dalam proses penyidikan.
KPK terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu. Banyak politisi yang diduga menerima uang panas dari kasus yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu.
Erwin meminta agar DPR membatalkan hak angket yang sekarang digulirkan. Menurut dia, masyarakat sudah dewasa dan mengetahui bahwa apa yg dilakukan DPR merupakan untuk kepentingan mereka. Langkah itu merupakan untuk melemahkan KPK. "Harus dibatalkan," papar dia.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, hak angket masih tetap bergulir. Selasa (25/4) depan, pihaknya akan menggalang tanda tangan untuk mendukung hak angket.
Sebenarnya, semua anggota Komisi III mendukung langkah itu. Tapi ada beberapa anggota yang harus bekonsultasi dengan fraksi mereka.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pengusulan hak angket itu sudah memenuhi syarat, karena jumlah anggota yang mendukung lebih dari 25 orang dan dua fraksi. "Syaratnya kan 25 orang. Ini sudah memenuhi syarat," terang dia.
Setelah semuanya sudah tanda tangan, usulan angket akan disampaikan ke pimpinan dan selanjutkan akan dibacakan di rapat paripurna. Menurut Desmond, hak angket itu untuk meminta KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Sejumlah kalangan mendesak Komisi III DPR membatalkan rencana penggunaan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo