DPR Ngotot Loloskan RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 25 Oktober 2012 – 02:02 WIB
JAKARTA - DPR RI tetap berupaya meloloskan Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK). Sekalipun pemerintah menunjukkan respon negatif atas RUU tersebut, namun Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK DPR menganggapnya tetap penting untuk digolkan menjadi UU.
Wakil Ketua Pansus RUU PPDK, Alex Litay menyatakan bahwa RUU PPDK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 maupun Prolegnas jangka panjang 2009-2014. Namun ada hal yang menurut Alex lebih penting sehingga RUU PPDK harus diloloskan.
Baca Juga:
"Pendekatan kebijakan pembangunan selama ini lebih berorientasi pada daratan. Padahal, Indonesia adalah neara kepualuan yang memerlukan pendekatan yang berbeda untuk membangun provinsi kepulauan," ucap Alex dalam sebuah diskusi di gedung DPR RI, Rab (24/10).
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Maluku itu menambahkan, harus ada perlakuan khusus terhadap daerah-daerah kepulauan. Menurutnya, kegiatan transportasi, komunikasi maupun akses terhadap pelayanan publik jauh lebih mudah dilakukan di daerah berbasis daratan dibandingkan dengan daerah kepulauan.
JAKARTA - DPR RI tetap berupaya meloloskan Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK). Sekalipun pemerintah menunjukkan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya