DPR Ngotot Loloskan RUU Daerah Kepulauan
Kamis, 25 Oktober 2012 – 02:02 WIB
Namun menurut Djemi, RUU PPDK tidak memberikan otonomi penuh kepada delapan provinsi Kepulauan yang ada di Indonesia. "RUU ini tidak akan bertentangan dengan UNCLOS, tapi hanya memberi kewenangan kepada daerah kepulauan untuk mengelola sumber daya laut hingga sejauh 12 mil," tandas politisi Gerindra itu.
Seperti diketahui, DPR telah membuat RUU PPDK sebagai usulan inisiatif. Namn pemerintah melalui Mendagri menganggap RUU tersebut bukan sesuatu yang urgen.
Mendagri justru berpandangan, sebaiknya aturan tetntang daerah kepulauan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Alasan lainnya, karena persoalan laut juga bersinggungan dengan hukum internasional yang bukan menjadi kewenangan Pemda. (ara/jpnn)
JAKARTA - DPR RI tetap berupaya meloloskan Rancangan Undang-undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK). Sekalipun pemerintah menunjukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya