DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut

DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR beranggapan, permasalahan upah buruh lebih baik diserahkan ke Dewan Pengawas Upah.

Ketua DPR RI Agung Laksono pada pidato penutupan masa sidang II DPR, Jumat (19/12), menyatakan, DPR memandang SKB Empat Menteri tersebut tidak diperlukan lagi. "Karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Agung Laksono.

Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut. Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan. "Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.

Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News