DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:32 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR beranggapan, permasalahan upah buruh lebih baik diserahkan ke Dewan Pengawas Upah. Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.
Ketua DPR RI Agung Laksono pada pidato penutupan masa sidang II DPR, Jumat (19/12), menyatakan, DPR memandang SKB Empat Menteri tersebut tidak diperlukan lagi. "Karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Agung Laksono.
Baca Juga:
Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut. Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan. "Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi