DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:32 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR beranggapan, permasalahan upah buruh lebih baik diserahkan ke Dewan Pengawas Upah. Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.
Ketua DPR RI Agung Laksono pada pidato penutupan masa sidang II DPR, Jumat (19/12), menyatakan, DPR memandang SKB Empat Menteri tersebut tidak diperlukan lagi. "Karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Agung Laksono.
Baca Juga:
Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut. Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan. "Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas