DPR Ngotot SKB 4 Menteri Segera Dicabut
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:32 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR beranggapan, permasalahan upah buruh lebih baik diserahkan ke Dewan Pengawas Upah. Pada pidatonya Agung juga menegaskan, DPR tidak mebginginkan SKB Empat Menteri menimbulkan gejolakdi masyarakat karena maraknya demo-demo para pekerja di berbagai daerah.
Ketua DPR RI Agung Laksono pada pidato penutupan masa sidang II DPR, Jumat (19/12), menyatakan, DPR memandang SKB Empat Menteri tersebut tidak diperlukan lagi. "Karena telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Agung Laksono.
Baca Juga:
Karenanya, DPR tetap meminta agar SKB tersebut segera dicabut. Adapun tentang permasalahan upah buruh dan pekerja lebih baik diatur sesuai UU Ketenagakerjaan. "Serahkan saja pada Dewan Pengawas Upah," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap ngotot agar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan segera dicabut. DPR
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat