DPR Nilai Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Pengaduan itu disampaikan sekitar bulan Oktober 2012 lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saat itu menurut Noriyu, Komisi IX mendapatkan penjelasan berbagai kejanggalan yang terjadi di dalam penanganan kasus tersebut.
"Di antaranya adalah kedua TKI hanya melakukan upaya bela diri terhadap upaya pencurian yang dilakukan oleh sang korban dan ada keterangan dari pengacara sang TKI bahwa si korban meninggal karena over dosis, bukan karena dicekik," kata Noriyu di Jakarta, Jumat (7/6).
Karena itu, kata Noriyu, Komisi IX perlu segera meminta pemerintah terutama menteri luar negeri, menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara. "Sejauh mana serta seefektif apa upaya pemerintah untuk membantunya," ucapnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Frans Hiu (22) dan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang