DPR Nilai Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara
Jumat, 07 Juni 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Pengaduan itu disampaikan sekitar bulan Oktober 2012 lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Saat itu menurut Noriyu, Komisi IX mendapatkan penjelasan berbagai kejanggalan yang terjadi di dalam penanganan kasus tersebut.
"Di antaranya adalah kedua TKI hanya melakukan upaya bela diri terhadap upaya pencurian yang dilakukan oleh sang korban dan ada keterangan dari pengacara sang TKI bahwa si korban meninggal karena over dosis, bukan karena dicekik," kata Noriyu di Jakarta, Jumat (7/6).
Karena itu, kata Noriyu, Komisi IX perlu segera meminta pemerintah terutama menteri luar negeri, menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara. "Sejauh mana serta seefektif apa upaya pemerintah untuk membantunya," ucapnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga Frans Hiu (22) dan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa