DPR Nilai Hakim Bijaksana Saat Memvonis Pelajar Bunuh Begal
Jumat, 24 Januari 2020 – 15:20 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary menjatuhkan sanksi berupa satu tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak terhadap ZA, terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengandilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terhadap ZA, pelajar yang membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset