DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru
Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebagaimana diketahui, Amari menggelar jumpa pers di Kejagung dan mengumumkan akan mengambil langkah deponeering soal kasus Bibit-Chandra. Namun, oleh Darmono, sikap Amari itu dinilai terburu-buru dan mengatakan Kejagung belum mengambil keputusan karena tim yang dibentuk untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Bibit-Chandra belum menyampaikan laporannya.
"Yang tidak elok Amari dong. Karena sebuah keputusan deponeering ada jenjangnya, dan ini akan disampaikan kepada Presdien, kemudian Presiden yang mengirim ke DPR dan ke lembaga tinggi negara lainnya," kata anggota DPR RI, Trimedia Panjaitan, di sela-sela rapat paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
Baca Juga:
Menurut politisi dari PDIP itu, seharusnya yang mengumumkan tindakan deponeering ialah Darmono selaku orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Kalau dilihat dari langkah itu kan, siapa orang nomor satu itu yang melakukan, bukan JAM-nya yang melakukan," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan