DPR Nilai Jampidsus Terburu-Buru
Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:00 WIB
Trimedia mengaku kaget dengan pengumuman yang dilakukan Amari. Alasannya, karena status Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, masih bisa diperdebatkan dan tidak akan ada sikap Kejagung sebelum ada Jaksa Agung yang definitif.
Baca Juga:
"Saya pribadi memang agak kaget, karena yang kita pegang omongan Pak Darmono, bahwa itu masih debatable. Tidak akan ada sikap dari Kejagung sebelum ada jaksa agung yang defenitif," katanya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muh Amari dinilai melakukan tindakan yang tidak elok merespon kasus dugaan tindak pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan