DPR Nilai PPATK Terlalu Genit
Senin, 27 Mei 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh mempublikasi transaksi keuangan ke publik. Dari nama-nama tersebut, muncul nama-nama perempuan Fathanah yang selama ini beredar, seperti Sefti Sanustika.
"Tidak boleh (publikasi ke masyarakat). Kita sudah pernah ingatkan itu. Jangan terlalu genit untuk mengekspose terus," ujar Pasek di DPR, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Pasek menanggapi beredarnya 45 nama perempuan yang mendapat aliran dana dari tersangka kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh mempublikasi transaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar