DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat

DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). 

"(Keputusan MK) Itu putusan yang tepat," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, H. Zulfadhli menjawab JPNN, Selasa (8/1).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu mengatakan bahwa dengan keputusan MK ini diharapkan keadilan di dunia pendidikan akan tercipta. Pasalnya, Zulfadhli juga membenarkan jika selama ini banyak yang menilai ada perbedaan perlakukan  RSBI dan SBI dengan sekolah-sekolah biasa. "Memang benar seperti itu. Saya berharap ini dapat menciptakan keadilan," kata Zulfadhli.

Karenanya, Zulfadhli menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK ini dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, tegas dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Putusan MK harus dipatuhi dan Mendikbud harus melaksanakan putusan tersebut," imbuh Zulfadhli.

JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News