DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:41 WIB
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Karenanya, Zulfadhli menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus melaksanakan putusan MK ini dan harus mematuhi semuanya. Apalagi, tegas dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. "Putusan MK harus dipatuhi dan Mendikbud harus melaksanakan putusan tersebut," imbuh Zulfadhli.
"(Keputusan MK) Itu putusan yang tepat," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, H. Zulfadhli menjawab JPNN, Selasa (8/1).
Baca Juga:
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu mengatakan bahwa dengan keputusan MK ini diharapkan keadilan di dunia pendidikan akan tercipta. Pasalnya, Zulfadhli juga membenarkan jika selama ini banyak yang menilai ada perbedaan perlakukan RSBI dan SBI dengan sekolah-sekolah biasa. "Memang benar seperti itu. Saya berharap ini dapat menciptakan keadilan," kata Zulfadhli.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3
BERITA TERKAIT
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia