DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat

DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dengan pembatalan pasal ini, keberadaan RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim dalam sidang Judicial Review yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1).

Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.

JAKARTA -- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News