DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB

DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan umum.
Pernyataan Ketua Komisi yang membidangi masalah perpajakan dan keuangan itu terkait dengan upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak tepat jika pemerintah atau pemda mengenakan pajak alat berat, apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” tegas Emir Moeis kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/4).
Dijelaskan Emir, UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan pasal pajak alat berat, harus dikaji kembali dan dilihat dari nilai akademisnya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di negara ini.
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang