DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan umum.
Pernyataan Ketua Komisi yang membidangi masalah perpajakan dan keuangan itu terkait dengan upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak tepat jika pemerintah atau pemda mengenakan pajak alat berat, apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” tegas Emir Moeis kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (4/4).
Dijelaskan Emir, UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan pasal pajak alat berat, harus dikaji kembali dan dilihat dari nilai akademisnya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di negara ini.
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan
BERITA TERKAIT
- Perluasan Penerapan NLE dan Pengembangan Ceisa 4.0 Kunci Perbaikan Layanan Kepabeanan
- Pemerintah Terus Mendorong Potensi Besar Semikonduktor dan Kecerdasan Buatan
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- ASPAKI Gelar Munas ke-3, Dibuka Pak Luhut
- Berkonsep Next-Gen, Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera Resmi Dibuka
- Lippo Karawaci Gencar Mencari Alternatif Material Ramah Lingkungan Dalam Proyeknya