DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Rabu, 04 April 2012 – 17:37 WIB

DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Alat berat, ujar Emir, tidak menggunakan sarana dan parasaran negara. Kalaupun alat berat lewat jalan raya, harus dibawa dengan menggunakan trailer, kemudian terailernyapun harus dibayar pajaknya.
Baca Juga:
Sedangkan bagi pengusaha, seharusnya perusahaan hanya dikenakan pajak penghasilan saja, tidak lagi ditambah dengan pajak alat berat. Mereka sudah membayar pajak pada saat pembelian alat berat, proyek pembangunan, ditambah lagi dengan pajak lainnya. “Jadi tidak tepat jika pemerintah menambahkan lagi pajak kendaraan bermotor bagi alat berat,” tukasnya.
Perdapat Emir diperkuat anggota Komisi XI dari Partai Gerindra, Sadar Soebagyo. Menurutnya, alat berat sama dengan alat produksi yang dapat mengahsilkan. Hal ini berbeda dengan kendaraan umum. Kalaupun ada pajak, maka harus dibedakan.
“Tapi, logis juga jika alat berat tidak dikenakan pajak, karena areal dan ruang lingkupnya terbatas, tidak seperti kendaraan umum,” urainya.
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang