DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak

DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
DPR Nilai Tak Tepat Alat Berat Kena Pajak
Sadar mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam uji materi UU ini, Pemohon menilai Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, yakni pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe.

Dia menyarankan para pengusaha harus lebih dalam lagi mengkaji UU ini agar pada judicial review dapat dikalbulkan MK. "Karena saya menilai tidak wajib alat berat itu dikenakan pajak,” sarannya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi XI  DPR RI Emir Moeis menegaskan tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News