DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
Rabu, 01 Februari 2012 – 16:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati malah belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Publik juga dibingugkan dengan belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka," kata politisi PKS itu.
"Kan tandatangannya yang dipalsukan. Ini berarti dia yang dirugikan karena sebagai korban, namun anehnya oleh polisi malah dijadikan tersangka," kata Aboebakar, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, di Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Ia menegaskan, logika publik masih belum bisa menerima dengan hal ini. "Polisi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung