DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya

DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan tandatangannya yang dipalsukan. Ini berarti dia yang dirugikan karena sebagai korban, namun anehnya oleh polisi malah dijadikan tersangka," kata Aboebakar, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, di Jakarta, Rabu (1/2).

Ia menegaskan, logika publik masih belum bisa menerima dengan hal ini. "Polisi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Sebaliknya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati malah belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Publik juga dibingugkan dengan belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka," kata politisi PKS itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News