DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
Rabu, 01 Februari 2012 – 16:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Sebaliknya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati malah belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Publik juga dibingugkan dengan belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka," kata politisi PKS itu.
"Kan tandatangannya yang dipalsukan. Ini berarti dia yang dirugikan karena sebagai korban, namun anehnya oleh polisi malah dijadikan tersangka," kata Aboebakar, saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepolisian, di Jakarta, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Ia menegaskan, logika publik masih belum bisa menerima dengan hal ini. "Polisi harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis