DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
Rabu, 01 Februari 2012 – 16:28 WIB
Malah, kata dia, dulu sempat beredar informasi Ketua KPU yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) DP/VII/2011/Dit. "Meskipun hal ini akhirnya diklarifikasi oleh polisi," ujarnya.
Namun, lanjut dia, akhirnya banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja Mafia Pemilu di Komisi II telah membuat publik yakin mengenai keterlibatan Andi Nerpati. "Namun sampai saat ini sepertinya polisi masih mati gaya," jelasnya.
Menurutnya, bila dulu ketua MK menaruh harapan yang tinggi atas bergulirnya kasus ini karena 'aware' dengan sistem demokrasi yang jujur dan bersih, maka mau memperbaiki laporan dan mendatangi langsung Mabes Polri.
"Sepertinya sekarang kita harus mengubur harapan tersebut," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024