DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya

DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
DPR: Nurpati Tak Tersangka, Polisi Mati Gaya
Malah, kata dia, dulu sempat beredar informasi Ketua KPU yang menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) DP/VII/2011/Dit. "Meskipun hal ini akhirnya diklarifikasi oleh polisi," ujarnya.

Namun, lanjut dia, akhirnya banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Panja Mafia Pemilu di Komisi II telah membuat publik yakin mengenai keterlibatan Andi Nerpati.  "Namun sampai saat ini sepertinya polisi masih mati gaya," jelasnya.

Menurutnya, bila dulu ketua MK menaruh harapan yang tinggi atas bergulirnya kasus ini karena 'aware' dengan sistem demokrasi yang jujur dan bersih, maka mau memperbaiki laporan dan mendatangi langsung Mabes Polri.

"Sepertinya sekarang kita harus mengubur harapan tersebut," katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mengungkapkan publik merasa bingung atas penetapan Zainal Arifin Husien (ZA) sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News