DPR Ogah Ikut-ikutan Kasus Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, parlemen tidak ikut-ikutan terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Menurut Taufik, kasus itu merupakan persoalan di area yudikatif, bukan legislatif. Selain itu, kata Taufik, setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Jadi, kalau ditanya bagaimana DPR menyikapinya, tentu kami menghormati kedua-duanya. Yakni, menghormati proses praperpedilan yang diajukan oleh warga negara dan juga menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/10).
Dia enggan berkomentar lebih banyak karena khawatir DPR bakal dianggap melakukan intervensi lembaga yudikatif.
“Padahal, ini DPR ranahnya legislatif dan yang lebih paham lagi adalah KPK dan hakim,” tegas wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, parlemen tidak ikut-ikutan terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK